November 21, 2008

Hukum Bursa dan Valas

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum
Ane mau nanya nih… Apa hukum kerja di valas dan bursa efek? Syukron (Zakaria|Surabaya|Pria|Mahasiswa)

Jawaban :

Wa’alaikumus Salam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Saudara Zakaria yang budiman…

Sesungguhnya Islam adalah agama yang universal dan komprehensif. Mencakup dan menjelaskan semua hal, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan mu’amalah (interaksi) jual beli atau transaksi bisnis. Mu’amalah di dalam Islam bersifat adil, jujur dan saling menguntung kedua belah fihak. Kaidah Syar’iyah di dalam Islam dalam hal mu’amalat dan jual beli adalah pada asalnya halal dan mubah, sebagaimana dalam firman Alloh Ta’ala :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS al-Baqoroh : 29)

Dari sinilah para ulama ushul fikih mengambil dasar argumentasi di dalam menetapkan kaidah “hukum asal di dalam masalah mu’amalah adalah halal/boleh, sampai ada dalil yang memalingkan kehalalannya.”

Maka barangsiapa yang mengharamkansesuatu di dalam perkara mu’amalah, maka ia harus menunjukkan dalilnya. Karena suatu yang haram itu adalah yang diharamkan Alloh dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, demikian pula sebaliknya.

Adapun suatu bagian mu’amalah yang Alloh dan Rasul-Nya haramkan, orang yang berakal ketika mengamatinya niscaya ia akan mendapati bahwa sistem mu’amalah tersebut adalah merugikan manusia, karena terkandung padanya bentuk penzhaliman kepada salah satu fihak yang bertransaksi atau kedua-duanya. Bisa jadi karena adanya unsur riba, perjudian, ghoror (penipuan), jahalah (ketidaktjelasan) ataupun pengkhianatan.

Lantas bagaimana dengan transaksi di pasar bursa?

Untuk itu kita harus mengetahui dulu, apa itu Bursa. Bursa adalah suatu tempat pertemuan atau pasar yang di dalamnya dijalankan transaksi jual beli saham dan sanadat (surat obligasi). Saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha, yang memiliki nilai tertentu pada tiap lembarnya. Orang yang memiliki saham, maka ia memiliki bagian di dalam perusahaan tersebut. Semakin besar saham yang ia miliki, maka akan semakin besar bagian yang ia miliki di dalam perusahaan tersebut. Sedangkan obligasi adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan nilai tertentu, dimana perusahaan dalam hal ini melakukan pinjaman/hutang kepada orang yang membeli surat obligasi dengan jangka waktu tertentu dan dengan bunga tertentu.

Di dalam sistem bursa, ada beberapa unsur keharaman di dalamnya, diantaranya :

1. Adanya unsur riba. Hal ini tampak pada adanya surat obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bentuk pinjaman berbentuk kertas bernilai dengan jangka waktu tertentu dan bunga tertentu.
2. Adanya unsur ghoror. Yaitu para pemodal besar bisa mengatur harga dan fluktuasi saham sehingga merugikan pemodal kecil. Misalnya, pemodal besar mengeluarkan surat saham dan obligasi dalam jumlah besar sehingga harganya menjadi jatuh karena banyaknya penawaran. Akibatnya, pemodal kecil menjadi takut mengalami kerugian besar, sehingga mereka menjual sahamnya lebih murah, dan pemodal besar pun dapat membeli saham dengan harga lebih murah dan pemodal besar-lah yang diuntungkan dalam hal ini.
3. Adanya unsur jahaalah (ketidakjelasan). Di dalam pasar bursa, saham dan surat obligasi yang dikeluarkan suatu perusahaan seringkali bukanlah keadaan riil perusahaan tersebut. Seringkali untuk meningkatkan penjualan saham, perusahaan menghembuskan informasi akan majunya suatu perusahaan dan keuntungan yang diperoleh. Padahal bisa jadi perusahaan tersebut dalam keadaan “mati suri” atau tidak begitu maju. Para pembeli di pasar bursa, mereka tidak mengetahui keadaan ril perusahaan yang akan mereka beli sahamnya, informasi yang mereka dapatkan hanyalah hembusan isu yang bisa jadi penuh dengan manipulasi dan berita bohong. Akhirnya mereka pun meningvestasikan harta mereka ke suatu perusahaan yang tidak mereka ketahui keadaan riilnya.
4. Adanya unsur penipuan. Ini suatu hal yang jelas. Karena penipuan di dalam dunia bursa adalah suatu hal yang biasa. Manipulasi fakta suatu perusahaan, berita bohong jatuh atau naiknya suatu saham, monopoli penjualan pemodal besar yang dapat mengatur naik turunnya harga saham, dll, merupakan salah satu bentuk penipuan.
5. Tidak adanya unsur serah terima kontan (cash) dalam transaksi bursa. Transaksi berlangsung hanya melalui monitor komputer yang tersambung secara online. Bahkan bisa jadi suatu saham yang dibeli oleh seseorang dengan cara pinjaman, kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi.
6. Adanya unsur perjudian. Di pasar bursa, banyak orang menggantungkan nasibnya kepada spekulasi-spekulasi ekonomi akan kejatuhan atau naiknya suatu saham. Mereka senantiasa mencari informasi-informasi terkini tentang berita ekonomi. Apabila mereka mendengarkan berita baik, mereka berspekulasi dan membeli saham tersebut. Semua spekulasi tersebut bergantung kepada informasi-informasi yang bisa jadi penuh dengan manipulasi dan berita bohong dari pemodal besar, untuk mendongkrak keuntungan suatu perusahaan atau menjatuhkan perusahaan lainnya saingannya.

Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullahu ketika beliau ditanya tentang jual beli di pasar Bursa.

Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman menjawab :

“Masalah yang berkaitan dengan aktivitas ­ash-Shorf (money exchange/pertukaran mata uang) telah disebutkan di dalam buku-buku fikih dan masalah ini luas pembahasannya. Di dalam hadits riwayat Abu Sa’id dalam Kutub as-Sittah (kitab induk hadits yang enam), yang sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

الذهب بالذهب والفضة بالفضة يدأ بيد وها وها

“(Pertukaran) emas adalah dengan emas, perak dengan perak, langsung dari tangan ke tangan, wa hâ wa hâ.”

Yang dimaksud dengan wa hâ wa hâ, adalah berikan (milikmu) dan ambil (milikku) [maksudnya adalah kontan]. Dan mekanisme seperti ini berguna untuk menghilangkan pertikaian di antara kaum muslimin.

Adapun seseorang duduk di depan layar (komputernya), kemudian memperjualbelikan hartanya, yang mana ia bisa untung dan rugi baik sedikit atau banyak secara kebetulan, maka hal ini termasuk perjudian.

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata : “Hukum asal harta benda adalah bernilai untuk komoditi (barang dagangan). Adapun menjadikan harta sebagai komoditi, yaitu memperjualbelikannya tanpa ada keperluan atau mendesak, maka yang demikian ini dapat merugikan harta yang dimiliki masyarakat.” Memang hukum asal di dalam harta adalah bernilai untuk (ditukar) dengan sesuatu, namun bukan artinya harta itu dapat dijadikan komoditi yang diperjualbelikan dengan begitu saja.

Manusia di zaman ini, duduk di depan instrumen/alat (seperti komputer), melakukan jual beli dan tidak melakukan barter karena suatu keadaan mendesak, seperti mereka berkeinginan untuk bepergian dari satu negeri ke negeri lain, ia membutuhkan mata uang lain, atau seperti seseorang yang hendak menghentikan kekacauan dan goncangan terhadap nilai kurs mata uang, lantas ia ingin menjaga hartanya –sebagaimana yang terjadi di beberapa Negara- untuk menghilangkan kerugiannya. Akan tetapi keuntungan yang ia inginkan dengan cara menjadikan hartanya sebagai komoditi, padahal tidak boleh hukumnya menjadikan hartanya sebagai komoditi yang diperjualbelikan.

Barangsiapa yang melakukan hal ini, maka ini termasuk salah satu bentuk perjudian. Wallâhu Ta’âlâ a’lâm.

(Pelajaran Syarh Shahîh Muslim tanggal 19/6/2008)

Dan masih banyak lagi dampak buruk sistem transaksi kapitalis ini. Diantara dampak paling buruk dari jual beli di dalam pasar bursa adalah, rusaknya mekanisme riil pasar akibat bergantungnya sistem perekonomian kepada sistem transaksi bursa yang tidak mencerminkan kondisi riil pasar, sehingga akibatnya menyebabkan krisis ekonomi dan bencana finansial. Demikianlah, resesi ekonomi global yang terjadi, adalah disebabkan oleh sistem ekonomi kapitalis seperti perbankan ribawi, kredit ribawi, dan pasar modal bursa yang sarat dengan penyelewengan dan keharaman.

Adapun jual beli valas (valuta asing), maka boleh hukumnya dengan syarat at-Taqabudh (barang ada di tangan) dan diserahterimakan secara langsung (yad bi yad). Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Imam Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallohu. Adapun jual beli valas tanpa adanya taqabudh dan tidak diserahterimakan secara langsung, tidak boleh hukumnya. Apalagi jika jual beli valas berlangsung di pasar bursa.

Jadi berkaitan dengan bekerja di Bursa Efek, maka hukumnya adalah haram, sebagaimana penjelasan di atas. Kami nasehatkan pula kepada saudara-saudara kami kaum muslimin yang masih bekerja dan bertransaksi di pasar bursa untuk meninggalkannya. Karena bekerja dan bertransaksi di dalamnya termasuk bentuk ta’awun ‘alal itsmi wal ‘udwan (kerja sama dalam masalah dosa dan permusuhan). Ketahuilah wahai saudaraku, masih banyak ladang usaha lainnya yang insya Alloh halal dan mubah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersanda : “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Alloh, maka Alloh akan menggantinya dengan yang lebih baik.”

Wallohu Ta’ala a’lam bish showab.
http://konsultasi.stai-ali.ac.id/?p=81

1 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks ya infonya !!!

www.bisnistiket.co.id