November 21, 2008

Fitnah Wanita

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ.

Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada (fitnah) wanita. (Muttafaq ‘alaihi)

Sungguh, fitnah wanita termasuk cobaan terbesar dan paling mengerikan bagi kaum Adam. Karena wanita, dua orang laki-laki berkelahi. Lantaran wanita, dua kubu saling bermusuhan dan saling serang. Oleh sebab wanita, darah begitu murah dan mudah diguyurkan. Karena wanita, seorang dapat terjatuh dalam jurang kemaksiatan. Bahkan, karena wanita, si cerdas yang baik dapat berubah menjadi dungu dan liar.

Jarir bin ‘Athiyyah al-Khathafi bersenandung:

إِنَّ العُيُوْنَ الَّتِيْ فِي طَرْفِهَا حَــوَرٌ قَتَلْنَنَا ثُمَّ لَمْ يُحْيِيْنَ قَتْــلاَناَ

يَصْرَعْنَ ذَا اللُّبِّ حَتَّى لاَ حَرَاكَ لَهُ وَهُنَّ أَضْعَفُ خَلْقِ اللّهِ إِنْـسَاناَ

Sesungguhnya indahnya mata-mata hitam wanita jelita

Telah membunuh kita dan tiada lagi menghidupkannya

Mereka pun taklukkan si cerdas hingga tiada berdaya

Sedang mereka manusia paling lemah dari ciptaan-Nya

Lantaran dia, laki-laki enggan bekerja. Karena dia, mereka menjadi pemalas dan pelamun. Dan oleh sebab dirinya, Muslim taat enggan pergi berjihad. Jamil Butsainah berkata:

يَقُوْلُوْنَ: جَاهِدْ يَا جَمِيْلُ بِغَزْوَةٍ أَيَّ جِهَادٍ غَيْرَهُنَّ أُرِيْــدُ

لِكُلِّ حَدِيْثٍ بَيْنَهُنَّ بَـشَاشَةٌ وَ كُلُّ قَتِيْلٍ بَيْنَهُنَّ شَهِيْـدُ

Mereka berkata: Jihadlah, wahai Jamil di peperangan

Jihad mana lagi selain bersama mereka yang ku inginkan

Pada setiap alur cerita diantara mereka adalah suka cita

Dan setiap korban di tengah mereka adalah syahid matinya

Itulah sebagian kecil dari dampak godaan wanita yang dapat kita perhatikan bersama. Godaan wanita yang jauh dari agama, yang tidak taat akan aturan-aturan Rabb-Nya, wanita calon penghuni neraka.

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada wanita-wanita muslimat kepada jalan yang lurus, dan menjadikan keluarga, sahabat, saudara, tetangga, serta masyarakat kita, baik laki-laki maupun wanita, menjadi Muslim dan Muslimah yang taat terhadap ajaran agama. Amin.

“HIKMAH” DARI SEORANG GANDHI

“HIKMAH” DARI SEORANG GANDHI


Siapa gerangan yang tak mengenal Mohandas Karamchand Ghandi alias Mahatma Gandhi? Seorang karismatik yang diberi gelar Father of Nation (Bapak Negara). Dia berjuang untuk melepaskan tirani kolonialisme Inggris dengan cara civil disobedience (ketidakpatuhan masyarakat sipil) yang dibangun di atas prinsip ahimsa (non kekerasan) sehingga membawa kepada kemerdekaan India. Bahkan kelahirannya dijadikan sebagai peringatan kenegaraan Gandhi Jayanti di India, dan International Day of Non Violance (Hari Non Kekerasan Sedunia) oleh dunia internasional. Betapa banyak orang yang memuliakan dan mengelu-elukan seorang Gandhi, tidak terkecuali bangsa Indonesia. Acap kali kita melihat, orang menukil dan membawa ucapan “hikmah” Gandhi yang menurut mereka penuh dengan pelajaran dan hikmah, tak terkecuali saudara kita seaqidah.

Berikut ini adalah salah satu “hikmah” Gandhi yang patut kita renungkan…

Ghandi mengatakan :

‘Mother cow is in many ways better than the mother who gave us birth. Our mother gives us milk for a couple of years and then expects us to serve her when we grow up. Mother cow expects from us nothing but grass and grain. Our mother often falls ill and expects service from us. Mother cow rarely falls ill. Here is an unbroken record of service which does not end with her death. Our mother, when she dies, means expenses of burial or cremation. Mother cow is as useful dead as when she is alive. We can make use of every part of her body-her flesh, her bones, her intestines, her horns and her skin. Well, I say this not to disparage the mother who gives us birth, but in order to show you the substantial reasons for my worshipping the cow.’ (H, 15-9-1940, p. 281)

“Sapi betina, dalam banyak hal, lebih baik dari pada ibu yang melahirkan kita. Ibu kita memberikan kita susu hanya untuk beberapa tahun lalu kemudian ia mengharapkan kita untuk melayaninya setelah kita tumbuh dewasa kelak. Sedangkan sapi betina tidak mengharapkan kita apa-apa, melainkan hanya alang-alang dan rerumputan. Ibu kita sering kali jatuh sakit dan mengharapkan pelayanan dari kita, sedangkan sapi betina, jarang jatuh sakit. Inilah catatan/record pelayanan yang tak terpecahkan yang tidak akan berakhir sampai akhir hayatnya. Ibu kita, ketika beliau meninggal, memerlukan biaya tidak sedikit untuk pemakaman atau kremasi (pembakaran mayat). Sedangkan sapi betina, tidak kalah kegunaannya semasa mati dan hidupnya. Kita dapat memanfaatkan setiap bagian tubuhnya, daging, tulang, jeroan, tanduk dan kulitnya. Saya mengatakan begini tidak untuk mencela ibu kita yang telah melahirkan kita, namun untuk menunjukkan kepada anda alasan pokok kenapa saya menyembah sapi.”

Demikianlah, salah satu “hikmah” yang diutarakan oleh Ghandi. “Hikmah” yang menunjukkan hakikat dirinya dan alasan utamanya sebagai penyembah sapi. Selain itu, Gandhi juga seringkali mengatakan, “The God is truth (sathya)” (Tuhan adalah kebenaran), dan di kemudian hari ia merubah ucapannya dan mengatakan, “truth (sathya) is god”. (The Story of My Experience with Truth).

Padahal, Alloh Ta’ala berfirman :

إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلاً

“Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (Al-Furqon : 44)

Tidak diragukan lagi, sapi termasuk binatang ternak. Dan sungguhlah benar firman Alloh Ta’ala di atas, bahwa para penyembah selain Alloh itu lebih sesat daripada binatang ternak. Lantas bagaimanakah gerangan dengan orang yang menyembah hewan ternak? Dan hikmah apakah yang dikehendaki dari orang yang lebih sesat jalannya daripada binatang ternak?!!

Semoga Alloh memberikan kita hidayah…

Ditulis oleh abu salma di http://abusalma.wordpress.com/2008/10/30/%E2%80%9Chikmah%E2%80%9D-dari-seorang-gandhi/

Hukum Wanita haidh berdiam di masjid dan membaca al-Qur’an

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya wanita haidh yg berdiam diri dimasjid, dan bagaimana jika membaca al-qur’an?

Jawab :

Ada dua pembahasan dalam hal ini, yaitu (1) hukum wanita haidh berdiam diri di Masjid dan (2) hukum wanita haidh membaca al-Qur`an.

Untuk pertanyaan pertama, yaitu tentang hukum wanita haidh berdiam diri di masjid. Maka dalam hal ini para ulama semenjak salaf dan kholaf berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat tidak bolehnya wanita muslimah yang sedang haidh berdiam diri di masjid. Sebagian Syafi’iyah melarang wanita haidh dan nifas untuk berdiam diri di masjid dan melewati masjid. Sedangkan Hanabilah, memperbolehkan wanita haidh dan nifas untuk lewat saja namun tidak memperbolehkan berdiam diri di masjid. Diantara yang berpendapat tidak bolehnya wanita haidh berdiam diri di masjid adalah Syaikh al-‘Allamah al-‘Utsaimin rahimahullahu dan Syaikh al-Muhaddits ‘Abdul Karim al-Khudair hafizhahullahu.

Sebagian ulama ada yang memperbolehkan secara mutlak, seperti yang dibawakan oleh Imam asy-Syaukani dalam Naylul Authar dari Imam al-Muzanni sahabat Imam Syafi’i, Imam Nawawi juga membawakan riwayat di dalam al-Majmu´ dari Zaid bin Aslam, demikian pula penulis kitab al-Fathur Robbani lit Tartibil Musnad dari Zaid bin Tsabit dan Dawud azh-Zhahiri. Diantara ulama kontemporer yang berpendapat bolehnya wanita haidh berdiam diri di Masjid adalah Syaikh al-Muhaddits al-Albani rahimahullahu dan Syaikh Musthofa al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkamin Nisa’.

Yang rajih (kuat) sejauh pengetahuan kami adalah, boleh bagi wanita muslimah haidh untuk melewati atau berdiam diri di masjid. Hal ini disebabkan tidak ada satu dalilpun yang sharih (tegas) dan shahih yang menunjukkan pelarangan hal ini. Namun yang lebih selamat adalah bagi wanita haidh untuk menjauhi masjid. Wallohu a’lam.

Adapun membaca Al Qur’an bagi seorang yang terkena junub, wanita haid dan nifas, maka dalam masalah ini ada perbedaan di antara ‘Ulama. Ada yang membolehkan secara mutlak, ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada pula yang mengharamkan bagi orang yang terkena junub, tapi membolehkan bagi orang yang haid dan nifas.

Dan yang lebih mendekati kebenaran -sejauh pengetahuan kami- adalah yang membolehkan secara mutlak dengan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Hadits A’isyah Radhiyallahu ‘anha : ”Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam senantiasa berdzikir dalam setiap keadaan”.(HR. Muslim) dan Al-Qur’an adalah termasuk dzikir yang paling mulia.

2. Baro’ah Al Ashliyah (kembali kepada hukum asal), karena tidak ada satupun dalil yang shahih yang menunjukkan keharamannya.

Dan ini adalah pendapat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu.

Imam Bukhori berkata: ”Ibrahim berkata: “Tidak mengapa bagi wanita haid untuk membaca ayat Al-Qur`an, dan Ibnu Abbas berpendapat akan bolehnya seseorang yang junub untuk membaca al-Qur’an, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdzikir dalam segala keadaan.”

Adapun dalil-dalil yang dipakai oleh yang mengharamkan, maka tidak lepas dari dua hal, kalau tidak lemah, pasti ihtimal (mengandung beberapa makna), diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Hadits: ”Tidak boleh seseorang yang haid atau junub untuk membaca Al-Qur’an”, hadits ini adalah dhoif sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar.

2. Ayat yang artinya: ”tidak boleh menyentuhnya (Al-Quran) kecuali “Al-Muthohharun” (orang yang disucikan). Jawabannya adalah, bahwa yang di maksud al-Muthohharun di sini adalah para malaikat, sedangkan manusia adalah al-Mutathohhirun (orang-orang yang bersuci) dan bukan yang disucikan. Jadi manusia tidak masuk dalam ayat di atas, dengan demikian ayat tersebut tidak bisa dijadikan hujjah untuk mengharamkan orang haidh dan junub untuk membaca Al-Quran.

3. Hadits ”Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci”. Dan inipun bisa dijawab, bahwa orang islam adalah suci, sebagaimana hadits: ”Bahwa orang islam itu tidak najis” (HR. Bukhori dan Muslim).

Jadi kesimpulanya adalah, bahwa membaca al-Quran bagi orang yang junub haid dan nifas adalah boleh berasarkan kaidah asal yang telah disebutkan dan keumuman hadits, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdzikir dalam setiap keadaan, kalaupun hal itu masuk dalam katagori larangan, maka bukan menunjukkan keharaman tapi makruh. Wallohu A’lam. Wallohu a’lam bish showab.

(disarikan dari kitab As’ilah Thoola Haulahal Jidal, karya Syaikh Abdurrahman Abdush Shomad dengan beberapa tambahan).
http://konsultasi.stai-ali.ac.id/?p=117

Hukum Bursa dan Valas

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum
Ane mau nanya nih… Apa hukum kerja di valas dan bursa efek? Syukron (Zakaria|Surabaya|Pria|Mahasiswa)

Jawaban :

Wa’alaikumus Salam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Saudara Zakaria yang budiman…

Sesungguhnya Islam adalah agama yang universal dan komprehensif. Mencakup dan menjelaskan semua hal, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan mu’amalah (interaksi) jual beli atau transaksi bisnis. Mu’amalah di dalam Islam bersifat adil, jujur dan saling menguntung kedua belah fihak. Kaidah Syar’iyah di dalam Islam dalam hal mu’amalat dan jual beli adalah pada asalnya halal dan mubah, sebagaimana dalam firman Alloh Ta’ala :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS al-Baqoroh : 29)

Dari sinilah para ulama ushul fikih mengambil dasar argumentasi di dalam menetapkan kaidah “hukum asal di dalam masalah mu’amalah adalah halal/boleh, sampai ada dalil yang memalingkan kehalalannya.”

Maka barangsiapa yang mengharamkansesuatu di dalam perkara mu’amalah, maka ia harus menunjukkan dalilnya. Karena suatu yang haram itu adalah yang diharamkan Alloh dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, demikian pula sebaliknya.

Adapun suatu bagian mu’amalah yang Alloh dan Rasul-Nya haramkan, orang yang berakal ketika mengamatinya niscaya ia akan mendapati bahwa sistem mu’amalah tersebut adalah merugikan manusia, karena terkandung padanya bentuk penzhaliman kepada salah satu fihak yang bertransaksi atau kedua-duanya. Bisa jadi karena adanya unsur riba, perjudian, ghoror (penipuan), jahalah (ketidaktjelasan) ataupun pengkhianatan.

Lantas bagaimana dengan transaksi di pasar bursa?

Untuk itu kita harus mengetahui dulu, apa itu Bursa. Bursa adalah suatu tempat pertemuan atau pasar yang di dalamnya dijalankan transaksi jual beli saham dan sanadat (surat obligasi). Saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha, yang memiliki nilai tertentu pada tiap lembarnya. Orang yang memiliki saham, maka ia memiliki bagian di dalam perusahaan tersebut. Semakin besar saham yang ia miliki, maka akan semakin besar bagian yang ia miliki di dalam perusahaan tersebut. Sedangkan obligasi adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan nilai tertentu, dimana perusahaan dalam hal ini melakukan pinjaman/hutang kepada orang yang membeli surat obligasi dengan jangka waktu tertentu dan dengan bunga tertentu.

Di dalam sistem bursa, ada beberapa unsur keharaman di dalamnya, diantaranya :

1. Adanya unsur riba. Hal ini tampak pada adanya surat obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bentuk pinjaman berbentuk kertas bernilai dengan jangka waktu tertentu dan bunga tertentu.
2. Adanya unsur ghoror. Yaitu para pemodal besar bisa mengatur harga dan fluktuasi saham sehingga merugikan pemodal kecil. Misalnya, pemodal besar mengeluarkan surat saham dan obligasi dalam jumlah besar sehingga harganya menjadi jatuh karena banyaknya penawaran. Akibatnya, pemodal kecil menjadi takut mengalami kerugian besar, sehingga mereka menjual sahamnya lebih murah, dan pemodal besar pun dapat membeli saham dengan harga lebih murah dan pemodal besar-lah yang diuntungkan dalam hal ini.
3. Adanya unsur jahaalah (ketidakjelasan). Di dalam pasar bursa, saham dan surat obligasi yang dikeluarkan suatu perusahaan seringkali bukanlah keadaan riil perusahaan tersebut. Seringkali untuk meningkatkan penjualan saham, perusahaan menghembuskan informasi akan majunya suatu perusahaan dan keuntungan yang diperoleh. Padahal bisa jadi perusahaan tersebut dalam keadaan “mati suri” atau tidak begitu maju. Para pembeli di pasar bursa, mereka tidak mengetahui keadaan ril perusahaan yang akan mereka beli sahamnya, informasi yang mereka dapatkan hanyalah hembusan isu yang bisa jadi penuh dengan manipulasi dan berita bohong. Akhirnya mereka pun meningvestasikan harta mereka ke suatu perusahaan yang tidak mereka ketahui keadaan riilnya.
4. Adanya unsur penipuan. Ini suatu hal yang jelas. Karena penipuan di dalam dunia bursa adalah suatu hal yang biasa. Manipulasi fakta suatu perusahaan, berita bohong jatuh atau naiknya suatu saham, monopoli penjualan pemodal besar yang dapat mengatur naik turunnya harga saham, dll, merupakan salah satu bentuk penipuan.
5. Tidak adanya unsur serah terima kontan (cash) dalam transaksi bursa. Transaksi berlangsung hanya melalui monitor komputer yang tersambung secara online. Bahkan bisa jadi suatu saham yang dibeli oleh seseorang dengan cara pinjaman, kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi.
6. Adanya unsur perjudian. Di pasar bursa, banyak orang menggantungkan nasibnya kepada spekulasi-spekulasi ekonomi akan kejatuhan atau naiknya suatu saham. Mereka senantiasa mencari informasi-informasi terkini tentang berita ekonomi. Apabila mereka mendengarkan berita baik, mereka berspekulasi dan membeli saham tersebut. Semua spekulasi tersebut bergantung kepada informasi-informasi yang bisa jadi penuh dengan manipulasi dan berita bohong dari pemodal besar, untuk mendongkrak keuntungan suatu perusahaan atau menjatuhkan perusahaan lainnya saingannya.

Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullahu ketika beliau ditanya tentang jual beli di pasar Bursa.

Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman menjawab :

“Masalah yang berkaitan dengan aktivitas ­ash-Shorf (money exchange/pertukaran mata uang) telah disebutkan di dalam buku-buku fikih dan masalah ini luas pembahasannya. Di dalam hadits riwayat Abu Sa’id dalam Kutub as-Sittah (kitab induk hadits yang enam), yang sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

الذهب بالذهب والفضة بالفضة يدأ بيد وها وها

“(Pertukaran) emas adalah dengan emas, perak dengan perak, langsung dari tangan ke tangan, wa hâ wa hâ.”

Yang dimaksud dengan wa hâ wa hâ, adalah berikan (milikmu) dan ambil (milikku) [maksudnya adalah kontan]. Dan mekanisme seperti ini berguna untuk menghilangkan pertikaian di antara kaum muslimin.

Adapun seseorang duduk di depan layar (komputernya), kemudian memperjualbelikan hartanya, yang mana ia bisa untung dan rugi baik sedikit atau banyak secara kebetulan, maka hal ini termasuk perjudian.

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata : “Hukum asal harta benda adalah bernilai untuk komoditi (barang dagangan). Adapun menjadikan harta sebagai komoditi, yaitu memperjualbelikannya tanpa ada keperluan atau mendesak, maka yang demikian ini dapat merugikan harta yang dimiliki masyarakat.” Memang hukum asal di dalam harta adalah bernilai untuk (ditukar) dengan sesuatu, namun bukan artinya harta itu dapat dijadikan komoditi yang diperjualbelikan dengan begitu saja.

Manusia di zaman ini, duduk di depan instrumen/alat (seperti komputer), melakukan jual beli dan tidak melakukan barter karena suatu keadaan mendesak, seperti mereka berkeinginan untuk bepergian dari satu negeri ke negeri lain, ia membutuhkan mata uang lain, atau seperti seseorang yang hendak menghentikan kekacauan dan goncangan terhadap nilai kurs mata uang, lantas ia ingin menjaga hartanya –sebagaimana yang terjadi di beberapa Negara- untuk menghilangkan kerugiannya. Akan tetapi keuntungan yang ia inginkan dengan cara menjadikan hartanya sebagai komoditi, padahal tidak boleh hukumnya menjadikan hartanya sebagai komoditi yang diperjualbelikan.

Barangsiapa yang melakukan hal ini, maka ini termasuk salah satu bentuk perjudian. Wallâhu Ta’âlâ a’lâm.

(Pelajaran Syarh Shahîh Muslim tanggal 19/6/2008)

Dan masih banyak lagi dampak buruk sistem transaksi kapitalis ini. Diantara dampak paling buruk dari jual beli di dalam pasar bursa adalah, rusaknya mekanisme riil pasar akibat bergantungnya sistem perekonomian kepada sistem transaksi bursa yang tidak mencerminkan kondisi riil pasar, sehingga akibatnya menyebabkan krisis ekonomi dan bencana finansial. Demikianlah, resesi ekonomi global yang terjadi, adalah disebabkan oleh sistem ekonomi kapitalis seperti perbankan ribawi, kredit ribawi, dan pasar modal bursa yang sarat dengan penyelewengan dan keharaman.

Adapun jual beli valas (valuta asing), maka boleh hukumnya dengan syarat at-Taqabudh (barang ada di tangan) dan diserahterimakan secara langsung (yad bi yad). Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Imam Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallohu. Adapun jual beli valas tanpa adanya taqabudh dan tidak diserahterimakan secara langsung, tidak boleh hukumnya. Apalagi jika jual beli valas berlangsung di pasar bursa.

Jadi berkaitan dengan bekerja di Bursa Efek, maka hukumnya adalah haram, sebagaimana penjelasan di atas. Kami nasehatkan pula kepada saudara-saudara kami kaum muslimin yang masih bekerja dan bertransaksi di pasar bursa untuk meninggalkannya. Karena bekerja dan bertransaksi di dalamnya termasuk bentuk ta’awun ‘alal itsmi wal ‘udwan (kerja sama dalam masalah dosa dan permusuhan). Ketahuilah wahai saudaraku, masih banyak ladang usaha lainnya yang insya Alloh halal dan mubah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersanda : “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Alloh, maka Alloh akan menggantinya dengan yang lebih baik.”

Wallohu Ta’ala a’lam bish showab.
http://konsultasi.stai-ali.ac.id/?p=81

November 20, 2008

10 Nasihat Ibnul Qayyim Untuk Bersabar Agar Tidak Terjerumus Ke Dalam Lembah Maksiat

Alih Bahasa: Abu Mushlih Ari Wahyudi


Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi dan Rasul paling mulia. Amma ba'du.
Berikut ini sepuluh nasihat Ibnul Qayyim rahimahullah untuk menggapai kesabaran diri agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat.

Pertama, hendaknya hamba menyadari betapa buruk, hina dan rendah perbuatan maksiat. Dan hendaknya dia memahami bahwa Allah mengharamkannya serta melarangnya dalam rangka menjaga hamba dari terjerumus dalam perkara-perkara yang keji dan rendah sebagaimana penjagaan seorang ayah yang sangat sayang kepada anaknya demi menjaga anaknya agar tidak terkena sesuatu yang membahayakannya.

Kedua, merasa malu kepada Allah... Karena sesungguhnya apabila seorang hamba menyadari pandangan Allah yang selalu mengawasi dirinya dan menyadari betapa tinggi kedudukan Allah di matanya. Dan apabila dia menyadari bahwa perbuatannya dilihat dan didengar Allah tentu saja dia akan merasa malu apabila dia melakukan hal-hal yang dapat membuat murka Rabbnya…. Rasa malu itu akan menyebabkan terbukanya mata hati yang akan membuat Anda bisa melihat seolah-olah Anda sedang berada di hadapan Allah…

Ketiga, senantiasa menjaga nikmat Allah yang dilimpahkan kepadamu dan mengingat-ingat
perbuatan baikNya kepadamu........
apabila engkau berlimpah nikmat maka jagalah, karena maksiat akan membuat nikmat hilang dan lenyap. Barang siapa yang tidak mau bersyukur dengan nikmat yang diberikan Allah kepadanya maka dia akan disiksa dengan nikmat itu sendiri.

Keempat, merasa takut kepada Allah dan khawatir tertimpa hukumanNya

Kelima, mencintai Allah… arena seorang kekasih tentu akan menaati sosok yang dikasihinya…. Sesungguhnya maksiat itu muncul diakibatkan oleh lemahnya rasa cinta

Keenam, menjaga kemuliaan dan kesucian diri serta memelihara kehormatan dan kebaikannya…. Sebab perkara-perkara inilah yang akan bisa membuat dirinya merasa mulia dan rela meninggalkan berbagai perbuatan maksiat….

Ketujuh, memiliki kekuatan ilmu tentang betapa buruknya dampak perbuatan maksiat serta jeleknya akibat yang ditimbulkannya dan juga bahaya yang timbul sesudahnya yaitu berupa muramnya wajah, kegelapan hati, sempitnya hati dan gundah gulana yang menyelimuti diri… karena dosa-dosa itu akan membuat hati menjadi mati…

Kedelapan, memupus buaian angan-angan yang tidak berguna. Dan hendaknya setiap insan menyadari bahwa dia tidak akan tinggal selamanya di alam dunia. Dan mestinya dia sadar kalau dirinya hanyalah sebagaimana tamu yang singgah di sana, dia akan segera berpindah darinya. Sehingga tidak ada sesuatu pun yang akan mendorong dirinya untuk semakin menambah berat tanggungan dosanya, karena dosa-dosa itu jelas akan membahayakan dirinya dan sama sekali tidak akan memberikan manfaat apa-apa

Kesembilan, hendaknya menjauhi sikap berlebihan dalam hal makan, minum dan berpakaian. Karena sesungguhnya besarnya dorongan untuk berbuat maksiat hanyalah muncul dari akibat berlebihan dalam perkara-perkara tadi. Dan di antara sebab terbesar yang menimbulkan bahaya bagi diri seorang hamba adalah…. waktu senggang dan lapang yang dia miliki…. karena jiwa manusia itu tidak akan pernah mau duduk diam tanpa kegiatan…. sehingga apabila dia tidak disibukkan dengan hal-hal yang
bermanfaat maka tentulah dia akan disibukkan dengan hal-hal yang berbahaya baginya

Kesepuluh, sebab terakhir adalah sebab yang merangkum sebab-sebab di atas… yaitu kekokohan pohon keimanan yang tertanam kuat di dalam hati…. Maka kesabaran hamba untuk menahan diri dari perbuatan maksiat itu sangat tergantung dengan kekuatan imannya. Setiap kali imannya kokoh maka kesabarannya pun akan kuat… dan apabila imannya melemah maka sabarnya pun melemah…. Dan barang siapa yang menyangka bahwa dia akan sanggup meninggalkan berbagai macam penyimpangan dan perbuatan maksiat tanpa dibekali keimanan yang kokoh maka sungguh dia telah keliru.

Diterjemahkan dari artikel berjudul 'Asyru Nashaa'ih libnil Qayyim li shabri 'anil
ma'shiyah, www.ar.islamhouse.com dinukil dari: http://www.alfirqotunnajiyyah.co.cc/

Inilah Pemilik Dua Cahaya

Utsman bin ‘Affan (Wafat 35 H)

Nama lengkapnya adalah ‘Utsman bin Affanbin Abi Ash bin Umayah bin Abdi Syams bin Abdi Manaf al Umawy al Qurasy, pada masa Jahiliyah ia dipanggil dengan Abu ‘Amr dan pada masa Islam nama julukannya (kunyah) adalah Abu ‘Abdillah. Dan juga ia digelari dengan sebutan “Dzunnuraini”, dikarenakan beliau menikahi dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yaitu Ruqayah dan Ummu Kaltsum. Ibunya bernama Arwa’ bin Kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin ‘Abdi Syams yang kemudian menganut Islam yang baik dan teguh.

Keutamaannya

Imam Muslim telah meriwayatkan dari ‘Aisyah, seraya berkata,” Pada suatu hari Rasulullah sedang duduk dimana paha beliau terbuka, maka Abu Bakar meminta izin kepada beliau untuk menutupinya dan beliau mengizinkannya, lalu paha beliau tetap dalam keadaan semula (terbuka). Kemudian Umar minta izin untuk menutupinya dan beliau mengizinkannnya, lalu paha beliau tetap dalam keadaan semula (terbuka), ketika Utsman meminta izin kepada beliau, amaka beliau melepaskan pakaiannya (untuk menutupi paha terbuka). Ketika mereka telah pergi, maka aku (Aisyah) bertanya,”Wahai Rasulullah, Abu Bakar dan Umar telah meminta izin kepadamu untuk menutupinya dan engkau mengizinkan keduanya, tetapi engkau tetap berada dalam keadaan semula (membiarkan pahamu terbuka), sedangkan ketika Utsman meminta izin kepadamu, maka engkau melepaskan pakainanmu (dipakai untuk menutupinya). Maka Rasulullah menjawab,” Wahai Aisyah, Bagaimana aku tidak merasa malu dari seseorang yang malaikat saja merasa malu kepadanya”.

Ibnu ‘Asakir dan yang lainnya menjelaskan dalam kitab “Fadhail ash Shahabah” bahwa Ali bin Abi Thalib ditanya tentang Utsman, maka beliau menjawab,” Utsman itu seorang yang memiliki kedudukan yang terhormat yang dipanggil dengan Dzunnuraini, dimana Rasulullah menikahkannya dengan kedua putrinya.

Perjalanan hidupnya

Perjalanan hidupnya yang tidak pernah terlupakan dalam sejarah umat islam adalah beliau membukukan Al-Qura’an dalam satu versi bacaan dan membuat beberapa salinannya yang dikirim kebeberapa negeri negeri Islam. Serta memerintahkan umat Islam agar berpatokan kepadanya dan memusnahkan mushaf yang dianggap bertentangan dengan salinan tersebut. Atas Izin allah Subhanahu wa ta’ala, melalui tindakan beliau ini umat Islam dapat memelihara ke autentikan Al-Qur’an samapai sekarang ini. Semoga Allah membalasnya dengan balasan yang terbaik.

Diriwayatkan dari oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnadnya dari yunus bahwa ketika al Hasan ditanya tentang orang yang beristirahat pada waktu tengah hari di masjid ?. maka ia menjawab,”Aku melihat Utsman bin Affan beristirahat di masjid, padahal beliau sebagai Khalifah, dan ketika ia berdiri nampak sekali bekas kerikil pada bagian rusuknya, sehingga kami berkata,” Ini amirul mukminin, Ini amirul mukminin..”

Diriwayatkan oleh Abu Na’im dalam kitabnya “Hulyah al Auliyah” dari Ibnu Sirin bahwa ketika Utsman terbunuh, maka isteri beliau berkata,” Mereka telah tega membunuhnya, padahal mereka telah menghidupkan seluruh malam dengan Al-Quran”.

Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar, seraya ia berkata dengan firman Allah”. “(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Qs Az-Zumar:9) yang dimaksud adalah Utsman bin Affan.

WafatnyaIa wafat pada tahun 35 H pada pertengahan tasyriq tanggal 12 Dzul Hijjah, dalam usia 80 tahun lebih, dibunuh oleh kaum pemberontak (Khawarij).

Diringkas dari Biografi Utsman bin affan dalam kitab Al ‘ilmu wa al Ulama Karya Abu Bakar al Jazairy. Penerbit Daar al Kutub as Salafiyyah. Cairo. ditulis tanggal 5 Rab’ul Awal di Madinah al Nabawiyah. (http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/01/utsman-bin-%E2%80%98affan-wafat-35-h/)

Inilah Manusia Terbaik Setelah Abu Bakar ash-Shiddiq

‘Umar bin al-Khaththab (wafat 23 H)

Nama lengkapnya adalah Umar bin Khaththab bin Nufail bin Abdul Izzy bin Rabah bin Qirath bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luay al-Quraisy al-‘Adawy. Terkadang dipanggil dengan Abu Hafash dan digelari dengan al-Faruq. Ibunya bernama Hantimah binti Hasyim bin al-Muqhirah al-Makhzumiyah.

Awal Keislamanya.

Umar masuk Islam ketika para penganut Islam kurang lebih sekitar 40 (empat puluh) orang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Imam Tirmidzi, Imam Thabrani dan Hakim telah meriwayatkan dengan riwayat yang sama bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam telah berdo’a,” Ya Allah, muliakanlah agama Islam ini dengan orang yang paling Engkau cintai diantara kedua orang ini, yaitu Umar bin al-Khaththab atau Abu Jahal ‘Amr bin Hisyam.”.

Berkenaan dengan masuknya Umar bin al-Khaththab ke dalam Islam yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad yang diungkap oleh Imam Suyuti dalam kitab “ Tarikh al-Khulafa’ ar-Rasyidin” sebagai berikut:

Anas bin Malik berkata:” Pada suatu hari Umar keluar sambil menyandang pedangnya, lalu Bani Zahrah bertanya” Wahai Umar, hendak kemana engkau?,” maka Umar menjawab, “ Aku hendak membunuh Muhammad.” Selanjutnya orang tadi bertanya:” Bagaimana dengan perdamaian yang telah dibuat antara Bani Hasyim dengan Bani Zuhrah, sementara engkau hendak membunuh Muhammad”.

Lalu orang tadi berkata,” Tidak kau tahu bahwa adikmu dan saudara iparmu telah meninggalkan agamamu”. Kemudian Umar pergi menuju rumah adiknya dilihatnya adik dan iparnya sedang membaca lembaran Al-Quran, lalu Umar berkata, “barangkali keduanya benar telah berpindah agama”,. Maka Umar melompat dan menginjaknya dengan keras, lalu adiknya (Fathimah binti Khaththab) datang mendorong Umar, tetapi Umar menamparnya dengan keras sehingga muka adiknya mengeluarkan darah.

Kemudian Umar berkata: “Berikan lembaran (al-Quran) itu kepadaku, aku ingin membacanya”, maka adiknya berkata.” Kamu itu dalam keadaan najis tidak boleh menyentuhnya kecuali kamu dalam keadaan suci, kalau engaku ingin tahu maka mandilah (berwudhulah/bersuci).”. Lalu Umar berdiri dan mandi (bersuci) kemudian membaca lembaran (al-Quran) tersebut yaitu surat Thaha sampai ayat,” Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhanselain Aku, maka sembahlah Aku dirikanlah Shalat untuk mengingatku.” (Qs.Thaha:14). Setelah itu Umar berkata,” Bawalah aku menemui Muhammad.”.

Mendengar perkataan Umar tersebut langsung Khabbab keluar dari sembunyianya seraya berkata:”Wahai Umar, aku merasa bahagia, aku harap do’a yang dipanjatkan Nabi pada malam kamis menjadi kenyataan, Ia (Nabi) berdo’a “Ya Allah, muliakanlah agama Islam ini dengan orang yang paling Engkau cintai diantara kedua orang ini, yaitu Umar bin al-Khaththab atau Abu Jahal ‘Amr bin Hisyam.”.

Lalu Umar berangkat menuju tempat Muhammad Shallallahu alaihi wassalam, didepan pintu berdiri Hamzah, Thalhah dan sahabat lainnya. Lalu Hamzah seraya berkata,” jika Allah menghendaki kebaikan baginya, niscaya dia akan masuk Islam, tetapi jika ada tujuan lain kita akan membunuhnya”. Lalu kemudian Umar menyatakan masuk Islam dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Lalu bertambahlah kejayaan Islam dan Kaum Muslimin dengan masuknya Umar bin Khaththab, sebagaimana ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Mas’ud, seraya berkata,” Kejayaan kami bertambah sejak masuknya Umar.”.

Umar turut serta dalam peperangan yang dilakukan bersama Rasulullah, dan tetap bertahan dalam perang Uhud bersama Rasulullah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Suyuthi dalam “Tarikh al-Khulafa’ar Rasyidin”.

Rasulullah memberikan gelar al-Faruq kepadanya, sebagaimana ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dari Dzakwan, seraya dia berkata,” Aku telah bertanya kepada Aisyah, “ Siapakah yang memanggil Umar dengan nama al-Faruq?”, maka Aisyah menjawab “Rasulullah”.

Hadist Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:” Sungguh telah ada dari umat-umat sebelum kamu para pembaharu, dan jika ada pembaharu dari umatku niscaya ‘Umarlah orangnya”. Hadist ini dishahihkan oleh Imam Hakim. Demikian juga Imam Tirmidzi telah meriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwa Nabi bersabda,” Seandainya ada seorang Nabi setelahku, tentulah Umar bin al-Khaththab orangnya.”.

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ibnu Umar dia berkata,” Nabi telah bersabda:”Sesungguhnya Allah telah mengalirkan kebenaran melalui lidah dan hati Umar”. Anaknya Umar (Abdullah) berkata,” Apa yang pernah dikatakan oleh ayahku (Umar) tentang sesuatu maka kejadiannya seperti apa yang diperkirakan oleh ayahku”.

Keberaniannya

Riwayat dari Ibnu ‘Asakir telah meriwayatkan dari Ali, dia berkata,” Aku tidak mengetahui seorangpun yang hijrah dengan sembunyi sembunyi kecuali Umar bi al-Khaththab melakukan dengan terang terangan”. Dimana Umar seraya menyandang pedang dan busur anak panahnya di pundak lalu dia mendatangi Ka’bah dimana kaum Quraisy sedang berada di halamannya, lalu ia melakukan thawaf sebanyak 7 kali dan mengerjakan shalat 2 rakaat di maqam Ibrahim.

Kemudian ia mendatangi perkumpulan mereka satu persatu dan berkata,” Barang siapa orang yang ibunya merelakan kematiannya, anaknya menjadi yatim dan istrinya menjadi janda, maka temuilah aku di belakang lembah itu”. Kesaksian tersebut menunjukan keberanian Umar bin Khaththab Radhiyallahu’Anhu.

Wafatnya

Pada hari rabu bulan Dzulhijah tahun 23 H ia wafat, ia ditikam ketika sedang melakukan Shalat Subuh beliau ditikam oleh seorang Majusi yang bernama Abu Lu’luah budak milik al-Mughirah bin Syu’bah diduga ia mendapat perintah dari kalangan Majusi. Umar dimakamkan di samping Nabi dan Abu Bakar ash Shiddiq, beliau wafat dalam usia 63 tahun.

Disalin dari Biografi Umar Ibn Khaththab dalam Tahbaqat Ibn Sa’ad, Tarikh al-Khulafa’ar Rasyidin Imam Suyuthi